
loading…
Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis lain.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai dengan Alexander Assad, Clara Shinta Enggan Berkomentar
“Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain,” ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat Clara untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander.
“Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu,” tambahnya.
Baca juga: Tak Hadir di Sidang Perceraian, Clara Shinta Tak Tuntut Gono-gini dari Suami