Veritask Luncurkan AiYU, Teknologi AI Hukum Berbasis Traceability



loading…

Veritask, resmi meluncurkan AiYU sebagai teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia untuk sektor hukum dan kepatuhan. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Platform teknologi hukum berbasis kecerdasan buatan, Veritask, resmi meluncurkan AiYU sebagai teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia untuk sektor hukum dan kepatuhan. Inovasi ini diharapkan memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan akurasi analisis berbasis regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri,” ujar Chief Product and Tech & Co-Founder Eugenius Mario dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Canggih, Panitia SNPMB Pakai AI untuk Berantas Joki UTBK 2026

Ia menjelaskan, AiYU dirancang dengan kemampuan traceability, yakni setiap jawaban dilengkapi rujukan pasal dalam undang-undang, hubungan antar regulasi, hingga status keberlakuannya. Pendekatan ini dinilai krusial di industri hukum, di mana akurasi dan akuntabilitas menjadi faktor utama.

Berbeda dengan teknologi AI legal konvensional yang terbatas pada fungsi tanya-jawab, AiYU mampu melakukan analisis end-to-end mulai dari riset regulasi, penyusunan dokumen hukum (legal drafting), translasi, hingga review kontrak dan penyusunan opini hukum. Platform ini juga dilengkapi fitur regulatory intelligence yang terhubung dengan lebih dari 300.000 regulasi serta jutaan putusan pengadilan di Indonesia. Basis data tersebut diperbarui secara berkala untuk memastikan pengguna memperoleh informasi hukum terkini.

Chief Legal & Co-Founder Sri H. Rahayu mengatakan, peluncuran AiYU juga menjadi upaya memperluas akses teknologi hukum yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh korporasi besar dengan biaya tinggi. Menurutnya, dengan skema berlangganan mulai Rp350.000 per bulan, layanan analisis hukum kini dapat diakses oleh firma kecil, penasihat hukum internal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *