
loading…
Pemerintah Indonesia tengah menempuh langkah diplomasi sebagai respons kebijakan penyesuaian tarif dagang yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Foto/Dok
Saat ini, proses investigasi Section 301 oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) masih berlangsung dengan fokus pada isu tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi. Indonesia dinilai berada dalam posisi tawar yang cukup menguntungkan setelah laporan awal menunjukkan hasil positif terkait kepatuhan regulasi domestik.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Otoritas perdagangan Amerika Serikat tengah melakukan investigasi mendalam terkait kebijakan Section 301 yang menyasar puluhan negara mitra dagang. Indonesia sejauh ini menunjukkan posisi yang cukup kuat karena dianggap telah memenuhi standar ketenagakerjaan internasional dan masuk dalam daftar negara yang direspons baik.