Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025



loading…

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar PPnBM. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jadi tarif PPN 12% itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Disebutkan juga daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan terkena tarif PPN baru itu adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12%.

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM.

“Artinya yang disampaikan oleh bapak presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN yang ditetapkan sejak 2021.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 triliun,” kata Prabowo.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *