
loading…
Forum diskusi menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dan bisnis dari berbagai lembaga kunci, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, akademisi, regulator BUMN, serta praktisi dari berbagai disiplin. FOTO/dok.SindoNews
Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi besar bagi cara korporasi, khususnya BUMN, menjalankan transformasi bisnis. Dengan intensifnya program streamlining yang meliputi restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, para pemimpin BUMN dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam batas kehati-hatian hukum yang ketat. Situasi ini menuntut kejelasan tata kelola, kecepatan eksekusi, dan mitigasi risiko yang lebih dalam.
Terkait dengan itu, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama dengan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) menyelenggarakan seminar bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru”.
Baca Juga: Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Dalam seminar tersebut, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menekankan bahwa percepatan bisnis BUMN harus berjalan selaras dengan akuntabilitas hukum.