Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun



loading…

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2025 sudah mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir Februari 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2025 sudah mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencatat pertumbuhan secara tahunan (yera on year/yoy) sebesar 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo merinci hingga Februari 2025 penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau naik 92,9 persen (yoy). Kenaikan ini dipengaruhi salah satunya oleh pertumbuhan bea keluar produk sawit yang mencapai Rp5,3 triliun atau tumbuh 852,9 persen (yoy). Kinerja ini dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) bulan Februari 2025 mencapai 955 dolar AS/metrik ton (MT) melebihi tahun 2024 yang sebesar 806 dolar AS/MT.

“Kinerja positif ini didorong peningkatan penerimaan bea keluar, sebagai salah satu komponen penerimaan kepabeanan dan cukai. Hal ini mencerminkan tetap terjaganya aktivitas ekspor komoditas unggulan di tengah dinamika ekonomi global saat ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Namun, komponen penerimaan kepabeanan dan cukai lainnya, yakni bea masuk dan cukai tercatat mengalami penurunan. Untuk penerimaan bea masuk, hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau turun 4,6 persen (yoy) yang salah satunya dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas beras karena sejak awal tahun 2025 tidak diimpor lagi.

Ke depannya, Bea Cukai akan terus berupaya memperkuat pelayanan dan pengawasan impor untuk menjaga penerimaan. “Kami akan terus menguatkan pelayanan dan pengawasan impor sebagai upaya menjaga penerimaan negara. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pelayanan yang efisien, Bea Cukai memastikan kepatuhan yang lebih baik dari pelaku usaha serta mencegah potensi kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Di sisi lain, penurunan juga terjadi di penerimaan cukai. Hingga Februari 2025 penerimaan cukai tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau turun 2,7 persen (yoy). Cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp38,4 triliun atau turun 2,6 persen, yang dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok bulan November dan Desember 2024 sebesar 5,2 persen, sebagai basis perhitungan penerimaan cukai hasil tembakau di bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp1,1 triliun atau turun 7,6 persen (yoy) karena penurunan produksi MMEA sebesar 11,5 persen. Namun yang perlu diketahui, peranan Bea Cukai dalam mengawal APBN bukan hanya sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai serta pemberi fasilitas bagi industri.

“Melalui pengawasan yang ketat dan pemberian insentif strategis, kami memastikan arus perdagangan yang aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional demi kebermanfaatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.

Tindak Barang Ilegal

Budi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal serta penyelundupan. Hingga Februari 2025, telah dilakukan 4.454 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, meski jumlahnya turun 36,8 persen secara tahunan (yoy).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *