
loading…
Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
Salah satu sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, Indonesia hingga kini belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido , menilai hal ini sebagai kekeliruan konstitusional.
“FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan,” ujar dia dalam pernyataannya, Rabu (2/7).
Baca Juga: PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Rido menegaskan sumber sah dalam pembentukan regulasi nasional adalah Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang. Menjadikan FCTC sebagai acuan, menurutnya, mencerminkan dominasi agenda asing yang bertolak belakang dengan semangat kemandirian hukum Indonesia.