Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar



loading…

Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan melaporkan, lebih dari 50% bidang tanah dj wilayah Sulawesi Tengah belum terdaftar dan bersertifikat. Foto/Dok

JAKARTAWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang /Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan melaporkan, lebih dari 50% bidang tanah dj wilayah Sulawesi Tengah belum terdaftar dan bersertifikat.Wamen Ossy mengatakan, hingga saat ini baru ada hampir 50% bidang tanah di Sulteng yang tercatat oleh kantor pertanahan setempat dan memiliki sertifikat .

“Patut kita apresiasi di mana sudah hampir 50 persen tanah sudah terdaftar dan juga hampir 50% bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulteng ini adalah provinsi yang terus tumbuh,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Menurut Wamen Ossy, pertumbuhan jumlah bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Sulteng juga menunjukkan meningkatnya kebutuhan pelayanan pertanahan seiring perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, ia meminta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan tetap menjaga ketelitian dan kualitas data.

“Jangan sampai mengejar angka keberhasilan, tetapi meninggalkan masalah untuk masa depan. Pak Menteri Nusron selalu mengingatkan, cepat tetapi tetap teliti,” tegasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *