Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir



loading…

Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris perusahaan pelat merah lantaran bukan sebagai penyelenggara negara. Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap berhadapan dengan proses hukum.

“Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya,” ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok

Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.

“Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” paparnya.

Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki keahlian individu dalam hal tersebut. Oleh karena itu, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.

Baca Juga: Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Presiden Prabowo

“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” kata dia.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *