Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta



loading…

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif menyusul perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang kini juga menyasar kendaraan listrik. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif menyusul perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang kini juga menyasar kendaraan listrik. Penyesuaian ini dilakukan agar insentif tetap terjaga dan tidak membebani masyarakat di tengah transisi menuju energi bersih.

“Sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan aturan ini tidak langsung membebani masyarakat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *