
loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap akan berlaku sepenuhnya di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Demi Genjot Investasi KEK Mandalika
“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penggunaan sistem hukum ganda dalam satu wilayah kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah di dunia internasional, di mana beberapa negara memadukan common law dengan sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal yang sangat kompetitif bagi para pemodal.
Bendahara negara itu menegaskan kesiapannya untuk memberikan tarif pajak hingga 0 persen bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK Keuangan Bali. Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
“Kalau dia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” ungkapnya.