Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir



loading…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. Foto/Ist, Antara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) mengklarifikasi keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan . Otoritas pajak menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memastikan, soal peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan hanyalah sebagai pendamping untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak di daerah tertentu. Bimo menegaskan, terkait segala kewenangan terkait pengawasan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP.

“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi,Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, adanya koordinasi dengan pihak kewilayahan merupakan bagian dari jejaring pertukaran informasi yang telah lama dibangun. Baca Juga: Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng

Langkah ini diklaim untuk mengoptimalkan pengumpulan data dan informasi perpajakan yang tersebar di wilayah, bukan untuk mengintimidasi wajib pajak. DJP pun meminta masyarakat agar tidak merasa khawatir dengan kehadiran aparat tersebut di lapangan karena tugas mereka sangat terbatas. Seturut itu aparat keamanan yang mendampingi tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan kepatuhan wajib pajak.

https://www.youtube.com/watch?v=3o



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *