
loading…
Gelombang PHK yang masih terjadi di sejumlah sektor industri mendorong lonjakan klaim jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SindoNews
“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Kisah Habibie Berhasil Taklukkan Dolar AS dari Rp17.000 ke Rp6.550
OJK mencatat realisasi klaim JHT tumbuh sebesar Rp1,85 triliun secara tahunan atau naik 14,1% (year-on-year/YoY). Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT akibat terdampak PHK.
Sementara itu, lonjakan lebih tajam terjadi pada program JKP. Klaim JKP tercatat meningkat hingga 91% secara YoY, mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah tekanan ekonomi.