
loading…
Dirut KAI Bobby Rasyidin tampak duduk termenung di depan rangkaian KRL yang ringsek parah usai ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026) dini hari. Foto/SindoNews/Aldi Candra Setiawan
Namun, pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menilai tuntutan tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar yang objektif dan hasil investigasi yang jelas. Menurutnya, dalam tata kelola perusahaan negara, evaluasi terhadap pimpinan tidak bisa hanya didasarkan pada satu peristiwa, apalagi ketika penyebab kecelakaan belum ditetapkan secara resmi. Baca juga: Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Menteri PPPA Usul Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah
“Permintaan mundur terhadap Dirut KAI harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, bukan tekanan politik atau asumsi sesaat. Jangan sampai publik melihat ada agenda lain di balik desakan itu,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Muslim menegaskan tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan banyak aspek. Mulai dari faktor teknis, operasional, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Ia mengingatkan tidak tepat jika seluruh beban langsung diarahkan kepada pucuk pimpinan tanpa melihat akar persoalan secara menyeluruh. “Kalau setiap kecelakaan langsung direspons dengan tuntutan mundur terhadap Dirut, itu bukan solusi. Itu justru berpotensi menjadi politisasi atas musibah,” ujarnya.