
loading…
Sejumlah anggota legislatif berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (5/6/26), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Baca Juga: Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan, sehingga harus dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap petani sebagai ujung rantai yang paling rentan.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
“Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan,” ujar dia seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. “Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas dia.