Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS



loading…

AS mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10% terhadap sejumlah produk impor asal Indonesia buntut dugaan kerja paksa. FOTO/AP

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10% terhadap sejumlah produk impor asal Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya belum cukup efektif mencegah masuknya barang yang diduga diproduksi menggunakan praktik kerja paksa ke dalam rantai perdagangan global.

“Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6) waktu setempat mengumumkan usulan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi yang menjadi objek investigasi.

Menurut USTR, usulan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil karena negara-negara tersebut dianggap belum mampu membendung perdagangan barang hasil kerja paksa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *