Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN



loading…

RUU tentang BUMN secara resmi akan mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi sebuah badan baru. FOTO/Humas BUMN/dok.SindoNews

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi akan mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi sebuah badan baru. Perubahan ini membawa sejumlah kewenangan baru yang akan membedakan perannya dengan Danantara, Special Mission Vehicle (SMV) yang mengelola dana investasi BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat mengubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini akan bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, dengan peran yang setingkat menteri.

“Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dikutip pada Jumat (26/9).

Baca Juga: Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN

Andre mengungkapkan, Panja RUU BUMN telah menyepakati beberapa poin krusial terkait peran dan kewenangan BP BUMN. Badan ini akan memiliki peran baru untuk mengoptimalkan kinerja BUMN. Salah satunya, BP BUMN akan mengelola langsung dividen saham seri A dwiwarna atas persetujuan Presiden.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *