Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau



loading…

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan FGD bertajuk Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau pada Rabu (13/5) di Hotel Acacia, Jakarta. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau agar lebih berkeadilan dan proporsional. Langkah ini diperlukan guna merespons keresahan berbagai pemangku kepentingan terkait aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai melampaui mandat dan berpotensi melumpuhkan ekosistem pertembakauan nasional.

“Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan,” ujar Direktur P3M, Sarmidi Husna, dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Sarmidi menekankan perumusan kebijakan kesehatan tidak boleh mengabaikan perspektif lintas sektor, terutama bagi industri yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Menurutnya, dialog yang inklusif dan berbasis bukti ilmiah sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak justru mematikan industri rokok kretek yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, peserta Halaqah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan. Aturan yang terlalu restriktif dianggap akan memberikan tekanan besar pada penerimaan negara, mengingat kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *