Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003



loading…

Pejabat Irak sebut uang negara lebih dari USD2 triliun atau Rp35.914 triliun lenyap dikorupsi sejak 2003. Foto/Murtadha Al-Sudani/Anadolu Agency

BAGHDAD – Bayangkan uang negara lebih dari USD2 triliun (lebih dari Rp35.914 triliun atau Rp35,9 kuadriliun) lenyap dikorupsi sejak 2003. Inilah yang terjadi di Irak, yang menurut pejabat setempat merupakan skala korupsi “di luar dugaan”.

Munir Haddad, penasihat hukum Perdana Menteri Irak Ali Al-Zaidi, mengatakan kepada saluran televisi Irak yang dikelola negara bahwa nilai dana publik yang dicuri telah melebihi USD2 triliun sejak invasi yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada tahun 2003.

Baca Juga: 47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR

Sekadar perbandingan, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2026 sekitar Rp3.700 triliun. Jadi uang negara Iran yang dikorupsi selama bertahun-tahun itu setara 9,7 kali APBN Indonesia setahun.

Haddad menyampaikan skala korupsi itu ketika membahas operasi anti-korupsi besar-besaran pada hari Minggu lalu, di mana 47 pejabat—termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—ditangkap di seluruh negeri.

Menurut Haddad, penyelidikan terhadap mereka yang ditangkap atas tuduhan korupsi tersebut masih berlanjut dan belum ada jumlah akhir tersangka, karena penggerebekan dan penangkapan harian masih terus dilakukan.

Dia mengatakan tersangka utama telah memberikan pengakuan terperinci yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan lebih banyak individu oleh pihak keamanan dan peradilan. Beberapa tersangka telah mencoba melarikan diri dari Irak atau mencari perlindungan di Wilayah Kurdistan—wilayah otonom di Irak—, yang menurutnya telah bekerja sama dengan menyerahkan delapan tersangka sejauh ini.

Haddad menambahkan bahwa daftar tersangka termasuk pejabat pemerintah senior saat ini dan mantan pejabat pemerintah, serta anggota parlemen.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *