
loading…
Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, warga Palestina yang ditangkap pasukan Indonesia dan diekstradisi ke Siprus. Kepolisian Siprus menuduhnya merencanakan pengeboman di 7 negara. Foto/Middle East Monitor/Philenews
Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL), sebuah organisasi hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Jenewa telah menyampaikan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi cepat Miqdad ke Siprus. Mereka memperingatkan bahwa tindakan itu dapat menjadi langkah menuju ekstradisinya ke Israel.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan PemasyarakatanIndonesia Yusril Ihza Mahendra menyatakan Miqdad bukanlah ulama dan aktivis kemanusiaan Gaza. Menurutnya, dia adalah pelaku tindak pidana terorisme.
Kepolisian Siprus menuduh Miqdad sebagai dalang rencana serangan teroris. Seorang pria berusia 33 tahun, seorang pria berusia 38 tahun, dan seorang pria berusia 54 tahun, semuanya berasal dari Palestina, saat ini sedang diadili di Siprus atas rencana tersebut. Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap di Kreta pada awal Juni sehubungan dengan kasus yang sama.
Menurut polisi Siprus, Miqdad bertindak sebagai “pengendali” jaringan tersebut. Menurut berkas kasus yang diajukan ke pengadilan Siprus, Miqdad tinggal di Malaysia, lokasi yang mana dia diduga mengarahkan anggota jaringan lainnya untuk membuat alat peledak berkekuatan tinggi, dengan tujuan yang dinyatakan untuk melakukan serangan terhadap kepentingan Israel di Republik Siprus.
Situs berita Palestine Chronicle mempertanyakan kecepatan deportasi ulama 41 tahun itu ke Siprus dan menyuarakan kekhawatiran bahwa otoritas Siprus dapat menyerahkannya kepada Israel. Situs tersebut juga merujuk pada pernyataan yang dibuat oleh GCRL.
GCRL dikenal aktif berpartisipasi dalam pertemuan dan proses internasional, termasuk sesi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana mereka menyampaikan intervensi dan laporan tentang isu-isu hak asasi manusia.
Pemberitaan beberapa terakhir telah mencakup pernyataan panjang yang dikeluarkan organisasi tersebut pada Sabtu lalu mengenai keadaan penangkapan dan deportasi Miqdad ke Siprus.