Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T



loading…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Foto/Dok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Adapun pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun.

Lalu pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi

“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi dana mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *