
loading…
Salah satu nama yang sering menjadi pilihan trader di Indonesia adalah Didimax. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1999 dan merupakan pialang berjangka yang memiliki izin resmi. Foto/Dok. SindoNews
Salah satu nama yang sering menjadi pilihan trader di Indonesia adalah Didimax. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1999 dan merupakan pialang berjangka yang memiliki izin resmi dari BAPPEBTI, OJK dan BI serta menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Baca juga: Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Broker yang legal memberikan rasa aman karena seluruh aktivitas perdagangan berada di bawah pengawasan regulator. PT Didi Max Berjangka memiliki izin usaha Sebagai bagian dari industri perdagangan berjangka, Didimax telah mengantongi sejumlah izin resmi, di antaranya: BAPPEBTI: No. 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000. OJK: Nomor Registrasi 2025020000000563. Bank Indonesia: Nomor Registrasi 27/499/DPPK/Srt/B. Anggota Bursa & Kliring: Jakarta Futures Exchange (JFX/BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Legalitas ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak trader lebih memilih broker lokal dibanding broker luar negeri yang belum tentu memiliki perlindungan hukum di Indonesia. Selain legalitas, Didimax dikenal aktif memberikan edukasi trading kepada masyarakat.
Program pembelajaran tersedia dalam bentuk seminar, webinar, kelas privat, hingga analisis pasar harian yang dapat membantu trader memahami analisis teknikal, fundamental, dan manajemen risiko. ”Pendekatan edukasi ini membantu trader pemula mempelajari pasar secara bertahap sebelum melakukan transaksi menggunakan akun riil,” demikian pernyataan Didimax dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).