
loading…
KPPU didorong mengutamakan tindakan pencegahan terkait persoalan pindar. FOTO/iStock Photo
“Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku,” kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.