Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri



loading…

Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri.

“Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara terkait TPPU dan Asabri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri

Untuk perkara dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun 3 Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *