
loading…
Piche Kota. Foto: Instagram/@pichekota_
Adapun gugurnya status tersangka Piche Kota diketahui dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada Selasa 14 Juli lalu.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap sang penyanyi atas dugaan tindak asusila tidak sah secara hukum karena adanya cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Belu.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan kehadiran kliennya dipersidangan murni untuk membantu proses hukum yang tengah menjerat rekan-rekannya.
Baca Juga : Lagu Tabola Bale Bikin Riuh, Piche Kota Meriahkan Pemimpin Daerah Awards 2025
“Ingat, status klien kami hadir sebagai saksi, bukan lagi tersangka dalam perkara ini,” tegas Cosmas Jo Oko dalam wawancara virtual, Kamis, 16 Juli 2026.
Cosmas menambahkan, keputusan Piche untuk tetap hadir merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara yang baik. Walaupun sempat mengalami masa penahanan, Piche berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur hukum hingga tuntas.