
loading…
Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding. Foto: Istimewa
Munarman memaparkan pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim. “Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi,” kata Munarman, Rabu (14/7/2026).
Dia membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara. Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim.
Baca juga: Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP