
loading…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kemudian meminta syarat Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda. Foto/SindoNews
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula saat terjadi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuansing. Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kemudian meminta syarat Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda.
Zulkarnain (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) tertarik dengan posisi tersebut dan bersedia memenuhi syarat yang dimaksud. Zulkarnain kemudian membeli mobil yang dimaksud dengan skema cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Baca juga: OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).