
loading…
Refly Harun, Roy Suryo, dan Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
“Kami apresiasi PN Jakarta Selatan ini yang sudah berkenan membuka diri sehingga kawan-kawan semua bisa siaran langsung, bisa live streaming (sidang praperadilan Roy Suryo). Kita berharap itu juga berlaku untuk sidang perkara pokok di PN Jakarta Timur. Kami mendengar tidak boleh siaran langsung perkara pokok yang akan dimulai kick off-nya untuk kasus Dokter Tifa yaitu tanggal 2 Juli 2026,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Soal praperadilan Roy Suryo, kata Refly, tim pengacara telah menyampaikan tuntutannya itu kepada hakim. Adapun yang dipersoalkan adalah terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo. Semua yang dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap melanggar aturan hukum dan HAM.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
“Alasan penangkapan dikaitkan P21 atau sudah selesainya penyidikan itu tidak benar dan tidak sesuai menurut hukum. Menurut hukum itu harus dikaitkan pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan atau Mas Roy mangkir dua kali berturut-turut,” tuturnya.
Dia menilai, berdasarkan aturan KUHAP, tidak ada satu pun dari 8 syarat penangkapan dan penahanan Roy Suryo terpenuhi. Maka itu, diharapkan hakim tunggal yang menangani praperadilan Roy Suryo itu nantinya bisa mengabulkan semua permohonan praperadilannya tersebut.
“Apakah Mas Roy berupaya melarikan diri? Tidak. Menghilangkan barang bukti sedangkan penyidikannya sudah selesai, mengulangi tindak pidana sedangkan kita masih berdebat yang dilakukan Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan, apakah Mas Roy tidak memberikan keterangan sebenarnya ketika diperiksa? Tidak juga. Apakah Mas Roy menghalangi saksi? Tidak juga,” katanya.