MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis




Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *