GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam



loading…

Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang seragam untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding.

“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle)?” ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum

Lebih jauh, Yustinus menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

Menurutnya, belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.

“Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama adalah jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *