MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas



loading…

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT. Foto/SindoNews

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ). MUI mendorong RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (28/6/2026).

Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. “Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *