Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN



loading…

Kejagung mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo BGN. Total 5 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; AYS; serta Andri Mulyono. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo Badan Gizi Nasional (BGN) . Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

AM diduga bekerja sama dengan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. “Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan

Berdasarkan hasil penyidikan, terbongkar kejanggalan proyek yang dimenangi PT YAT selaku vendor ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif, tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan ketika itu juga belum dimulai.

“Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *