loading…
ASN Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor lari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Foto: Nur Khabibi
Hal itu sebagaimana ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa atas kasus tersebut pada Jumat (12/6/2026). Awalnya, pengacara John Field mengungkapkan terdapat selisih jumlah setoran kliennya. Dalam penyidikan terungkap Rp91 miliar sedangkan di dakwaan Rp61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) kurang Rp61 (miliar) berarti ada Rp30 M lagi, Pak, betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 M ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan aja dari awal ini,” tanya pengacara di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir