
loading…
Dalam survei tersebut, 28% praktik pungutan liar terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan sistem penerimaan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan, praktik pungli dan ‘imbalan’ berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Skor Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, dan Nepotisme Masih Terlihat