
loading…
Ratu Sofya. Foto: Instagram
Didampingi kuasa hukumnya, Ratu resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya (RA) dan Putri Masyita (PM), ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Sabtu (6/6/2026).
Ratu mengaku langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah melakukan konferensi pers yang dinilai menyudutkan dirinya.
“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” tegas Ratu Sofya usai membuat laporan.
Kuasa hukum Ratu, Zion Natongam Tambunan, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Pasal 433 juncto 441 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik,” ujar Zion Natongam.