
loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2 berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. FOTO/dok.SindoNews
Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.
Baca Juga: Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta Morris Danny mengingatkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual yang muncul saat pembayaran.
“Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran,” kata dia dikutip pada Jumat (5/6/2026).