loading…
BPJS Kesehatan terapkan aturan baru per 1 Juni 2026, kontrol harus sesuai tanggal di surat. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA – BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kewajiban peserta untuk datang tepat sesuai tanggal pada surat kontrol, karena pasien yang datang lebih awal tidak dapat dilayani.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga : 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri