
loading…
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT KEM Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto/istimewa
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Baca juga: 2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan kuasa hukum Terdakwa Temurila yakni, Anton Hariyadi mengatakan, PT KEM selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Para Pemohon Sertifikasi sama sekali bukan pelaku gratifikasi, melainkan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.