
loading…
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, kapal asing MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri ditangkap. Foto/istimewa.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.