
loading…
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto: Istimewa
Dalam sidang uji materi, Dharma menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial. Ia mengingatkan majelis hakim mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang menurutnya tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.
“Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam sidang perdana gugatan UU Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Dia berpendapat, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional.