
loading…
AS mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10% terhadap sejumlah produk impor asal Indonesia buntut dugaan kerja paksa. FOTO/AP
“Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6) waktu setempat mengumumkan usulan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi yang menjadi objek investigasi.
Menurut USTR, usulan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil karena negara-negara tersebut dianggap belum mampu membendung perdagangan barang hasil kerja paksa.