Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim



loading…

Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sedikitnya 21 tokoh nasional diketahui mengajukan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam perkara tersebut.

Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang memberikan pandangan, pendapat, atau kajian hukum kepada majelis hakim. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat pengadilan.

Baca juga: Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi ‘Inovasi’ Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat

Dalam praktik hukum, pihak yang mengajukan amicus curiae bukanlah terdakwa, jaksa, penggugat, maupun tergugat. Mereka biasanya berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh publik yang merasa suatu perkara memiliki dampak luas bagi kepentingan masyarakat atau perkembangan hukum di Indonesia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *