
loading…
Gapki menyoroti dugaan manipulasi nilai ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dan berpotensi merugikan negara. FOTO/dok.SindoNews
“Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing,” ujar Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Fadhil menjelaskan, manipulasi nilai ekspor umumnya dilakukan melalui pelaporan harga di bawah nilai pasar untuk menekan kewajiban fiskal, seperti bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai acuan resmi dalam transaksi.
Menurutnya, setiap dokumen ekspor yang mencantumkan harga jauh di bawah HPE seharusnya dapat langsung terdeteksi dan ditindak melalui sistem pengawasan seperti National Single Window maupun verifikasi surveyor. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik tersebut masih dapat lolos.
Ia menambahkan, modus lain yang kerap terjadi adalah transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Dalam skema ini, CPO dijual ke entitas dalam satu grup di negara seperti Singapura atau Rotterdam dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke pasar global dengan harga lebih tinggi.