
loading…
Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee. Foto/anadolu
McEntee mengatakan pemerintah berharap mengesahkan undang-undang tersebut pada pertengahan Juli. Ini merupakan langkah yang mencerminkan meningkatnya kritik Irlandia terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina.
Langkah Irlandia ini dilakukan meskipun mendapat penentangan keras dari pemerintah Israel, anggota parlemen di Kongres AS, dan tekanan dari kelompok bisnis internasional.
Irlandia telah menjadi salah satu kritikus terkemuka Eropa terhadap kampanye militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza.
Sejak akhir tahun 2024, Dublin telah memperingatkan mereka dapat memberlakukan tindakan ekonomi yang menargetkan permukiman atas perluasan pemukiman yang terus berlanjut.