Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS



loading…

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

Bahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan.

“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *