
loading…
Profit perusahaan aplikator akan tergerus dampak pemangkasan komisi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%, tapi bisnisnya tidak akan jatuh. Foto/Dok
Gojek melalui induknya PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebelumnya sudah menyampaikan berkomitmen akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah via Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi terbaru untuk layanan GoRide.
Sedangkan aplikator lainnya, Grab Indonesia dalam pernyataan resminya, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi Perpres tersebut bagi mitra pengemudi transportasi roda dua nantinya akan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara menilai penyesuaian komisi dari 20% ke 8% ini jelas berdampak pada pendapatan aplikator termasuk GoTo, dalam hal ini pendapatan dari roda dua.
“GoTo sendiri mengakui itu (ada dampak pada pendapatan roda dua). Tapi apakah ini langsung mengancam keberlanjutan bisnis mereka? Tidak otomatis,” tegasnya, Rabu (20/5).