Itu Baru 1 Kali Penerimaan



loading…

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diterima Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, ternyata lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang.

“Itu (nilai SGD 213.600) untuk satu kali penerimaan ya,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

Takdir menyampaikan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.

Baca juga: Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *