Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting



loading…

Pakar Hukum Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan menyambut baik hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Pakar Hukum Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan menyambut baik hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Menurut Edi Hasibuan, langkah DPR tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar mampu menjawab tantangan keamanan modern dan dinamika penegakan hukum yang profesional.

“Kita menyambut baik keputusan seluruh fraksi di DPR yang menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Langkah parlemen ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Polri secara profesional dan modern,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, revisi UU Polri sebelumnya juga menjadi bagian dari rekomendasi Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mendorong penguatan sistem pengawasan, profesionalisme, dan tata kelola kelembagaan kepolisian.

Baca juga: Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR

“Ada sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri. Salah satunya terkait pengaturan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun,” katanya.

Menurut Edi, persoalan usia pensiun penting agar Polri lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian. “Kami melihat usia 58 tahun bagi anggota Polri terlalu cepat untuk pensiun. Penambahan usia pensiun dinilai perlu agar sejajar dengan institusi lainnya,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *