Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT



loading…

Keputusan Menteri Purbaya yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau tahun 2027 diapresiasi pelaku industri. Foto/Dok

JAKARTA – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2027 diapresiasi pelaku industri. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) menilai keputusan mempertahankan tarif CHT merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram.

“Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” kata Ketua umum GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang

Henry Najoan juga mendukung fokus Kementerian Keuangan yang kini lebih mengarah pada pemberantasan rokok ilegal sebagai terobosan rasional. Sebab, tingginya tarif cukai justru kerap menjadi pemicu meluasnya peredaran rokok ilegal yang merusak industri legal dan merugikan negara.

“Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” tambahnya.

https://www.youtube.com/watch?v=0B8rNmV7M



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *