
loading…
Analisis hukum Andi Ryza Fardiansyah angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
Analisis hukum dari praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan bahwa hukum pidana bekerja dengan indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa. “Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat,” tulis Andi Ryza, seperti dikutip dari media sosial pribadinya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam hukum pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi,” sambungnya.