Mens Rea yang Sulit Dibantah



loading…

Analisis hukum Andi Ryza Fardiansyah angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Narasi publik yang membentengi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai mulai luruh. Asumsi bahwa latar belakang akademis universitas top dunia serta ketiadaan aliran dana langsung ke rekening pribadi sebagai bukti bersihnya dari niat jahat (mens rea), dipatahkan oleh dokumen-dokumen formil di persidangan.

Analisis hukum dari praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan bahwa hukum pidana bekerja dengan indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa. “Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat,” tulis Andi Ryza, seperti dikutip dari media sosial pribadinya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam hukum pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *